MTs MA'ARIF 1 JOMBANG - MADRASAH HEBAT BERMARTABAT
Showing posts with label Kurikulum. Show all posts
Showing posts with label Kurikulum. Show all posts

Monday, 14 June 2021

Dokumen 1 KTSP MI MTs MA Tahun Pelajaran 2021/2022

DOKUMEN 1 KTSP - adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Pengembangan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, dan Pedoman Implementasi Kurikulum. KTSP dikembangkan oleh satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah, dan kemudian disahkan oleh Kepala Kantor Wilyah Kementerian Agama Provinsi (untuk Madrasah Aliyah) atan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (untuk RA, Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah).


Pengembangan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan satuan pendidikan. Kegiatan ini dapat berbentuk Rapat Kerja satuan pendidikan dan/atau kelompok satuan pendidikan yang diselenggarakan sebelum Tahun Ajaran Baru.


Tahap kegiatan pengembangan KTSP secara garis besar meliputi: 
  1. Penyusunan draf berdasarkan analisis konteks; 
  2. Reviu, revisi, dan finalisasi; serta 
  3. Pengesahan oleh pejabat yang berwenang. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim pengembang kurikulum satuan pendidikan.
Berikut ini link seputar Dokumen 1 KTSP di masing-masing tingkatan.
Semoga bermanfaat bagi semuanya.
  1. KTSP Madrasah Ibtidaiyah — DOWNLOAD DISINI
  2. KTSP Madrasah Tsanawiyah — DOWNLOAD DISINI
  3. KTSP Madrasah Aliyah — DOWNLOAD DISINI



Saturday, 7 January 2017

Jadwal UNBK dan USBN 2017


Thursday, 5 January 2017

Berita tentang Kurikulum 2013

Yth.Bapak Ibu guru ini ada berita tentang  kur 2013:

1. Nama kurikulum tidak berubah menjadi kurikulum nasional tapi tetap Kurikulum 2013 Edisi R evisi yang berlaku secara Nasional.

2. Penilaian sikap KI 1 & KI 2 sudah ditiadakan di setiap mata pelajaran hanya agama dan ppkn namun KI tetap dicantumkankan dalam penulisan RPP.

3. Jika ada 2 nilai praktik dalam 1 KD , maka yg diambil adalah nilai yang tertinggi. Penghitungan nilai ketrampilan dalam 1 KD  ditotal (praktek, produk, portofolio) dan diambil nilai rata2. untuk pengetahuan, bobot penilaian harian, dan penilaian akhir semester itu sama.

4. pendekatan scientific 5M bukanlah satu2 nya metode saat mengajar dan apabila digunakan maka susunannya tidak harus berurutan.

5. Silabus kurtilas edisi revisi lebih ramping hanya 3 kolom. Yaitu KD, materi pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran.

6. Perubahan terminologi ulangan harian menjadi penilaian harian, uas menjadi penilaian akhir semester untuk semester 1 dan penilaian akhir tahun untuk semester 2. Dan sudah tidak ada lagi uts, langsung ke penilaian akhir semester.

7. Dalam RPP, tidak perlu disebutkan nama metode pembelajaran yang digunakan dan materi dibuat dalam bentuk lampiran berikut dengan rubrik penilaian (jika ada).

8. Skala penilaian menjadi 1-100. Penilaian sikap diberikan dalam bentuk predikat dan deskripsi.

9. Remedial diberikan untuk yang kurang namun sebelumnya siswa diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remedial adalah nilai yang dicantumkan dalam hasil.


Salah satu hasil Bimtek Kurikulum Nasional yg akan diberlakukan tahun pelajaran baru. Kelengkapan yg seharusnya dimiliki guru :

BUKU KERJA GURU

A. BUKU KERJA 1 :
     1.  SKL, KI, dan KD
     2.  Silabus
     3.  RPP
     4.  KKM

B.  BUKU KERJA 2 :
     1.  Kode Etik Guru
     2.  Ikrar Guru
     3.  Tata Tertib Guru
     4.  Pembiasaan Guru
     5.  Kalender Pendidikan
     6.  Alokasi Waktu
     7.  Program Tahunan
     8.  Program Semester
     9.  Jurnal Agenda Guru

C.  BUKU KERJA 3 :
     1.  Daftar Hadir
     2.  Daftar Nilai
     3.  Penilaian Akhlak/Kepr
     4.  Analisis Hasil Ulgn
     5.  Progpel Perb & Pengy
     6.  Dafbuk Peg Guru/Sis
     7.  Jadwal Mengajar
     8.  Daya Serap Siswa
     9.  Kumpulan Kisi soal
   10.  Kumpulan Soal
   11.  Analisis Butir Soal
   12.  Perbaikan Soal7

D.  BUKU KERJA 4 :
     1.  Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru
     2.  Program Tindak Lanjut Kerja Guru.

INFO GURU tentang PENILAIAN revisi Kurikulum 13

INFO GURU
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Bpk/Ibu :

Berdasarkan PERMEN No 53/2015 dinyatakan tidak BERLAKU dan dirubah mnjdi PERMEN No 23/2016 tentang PENILAIAN  revisi Kurikulum 13

1. Istilah KKM berubah istilah dgn KBM ( Ketuntasan Belajar Minimal )

2. Istilah UH berubah istilah dengan PH ( Penilaian Harian ).

3. Istilah UTS berubah istilah dgn PTS ( Penilaian Tengah Semester )

4. Istilah UAS berubah istilah dgn PAS ( Penilaian Akhir Semester ) Gasal/Genap

5. Istilah UKK berubah PAT ( Penilaian Akhir Tahun )
PAT materi soalnya meliputi semester GANJIL 25 % dan semester *GENAP 75 %

> KENAIKAN KELAS LIHAT KBM ( 60 )
a. Semester Ganjil   = 55
b. Semester Genap = 65
--------------------------------------
120 : 2 = 60 Tuntas
--------------------------------------
Siswa dinyatakan TIDAK NAIK KELAS

1. Terdapat 3 nilai Mapel yang KBMnya tidak TUNTAS.

2. Nilai Pengetahuan Ki.3 harus Tuntas.

3. Nilai Ketrampilan Ki.4 harus Tuntas.

4. Ki.1 dan Ki.2 harus BAIK.
KKM ( KBM ) semua mapel sama.

Ki 1 dan Ki 2 Observasi guru dalam jurnal yang ditulis yang KURANG dan yang AMAT BAIK


1) Sikap dikatakan Tuntas, jika predikat minimal B (baik)


2) Pengetahuan  dan Keterampilan , dikatakan Tuntas jika predikat Minimal C.

3) K-13: Sebuah mapel dikatakan Tuntas , jika Pengetahuan dan keterampilan Tuntas.

4) 2006: Sebuah mapel dikatakan tuntas jika  pengetahuan dan keterampilan (jika ada keterampilan), dan sikap tuntas.

5) Tidak perlu bingung dg Prefikat C pada mapel Pengetahuan dan Keterampilan, krn C berarti sdh Tuntas.

6) Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pd KKM masing2 sekolah.
Contoh:
jika KBM 75,
 maka
< 75.     = D (tidak tuntas)
75-82.   = C (tuntas dg cukup)
83 - 90.  = B (tuntas dg baik)
91-100.  = A (tuntas dengan sangat baik)

7) Jadi jangan menaik-naikkan nilai untuk mengejar B, atau menurunkan KBM dari yg sdh ditetapkan masing2 sekolah.

8) Predikat pengetahuan dan keterampilan tidak berpengaruh pada SNMPTN.

REMIDI ---> Materi yang pernah diujikan.

1. Permendikbud No.20 Th 2016 tentang STANDAR KOPETENSI LULUSAN
( Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).

2. Permendikbud No.21 Th 2016 tentang STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
( Permendikbud No.65 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).

3. Permendikbud No.22 Th 2016 tentang STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
( Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).

4. Permendikbud No.23 Th 2016 tentang STANDAR PENILAIAN
( Permendikbud No.66 Th.2013 dan Permendikbud No.104 tahun 2014 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).


3. Permendikbud No.24 Th 2016 tentang KOPETENSI INTI dan KOPETENSI DASAR

Mohon maaf saya membagikan ilmu pengetahuan  tentang kebijakan Revisi Kurikulum 13 serta dasar hukum peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan RI no.20.21.22.23.24 tahun 2016.
Monggo dipelajari....

Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Tuesday, 3 January 2017

Struktur Kurikulum KTSP Jenjang MTs

Berikut ini akan kami bagikan Struktur Kurikulum KTSP jenjang Madrasah Tsanawiyah


Struktur Kurikulum K13 Jenjang MTs

Berikut ini akan kami bagikan Struktur Kurikulum K13 jenjang Madrasah Tsanawiyah