Panduan Pelaksanaan MATSAMA Tahun Pelajaran 2021/2022 – Setiap tahun ajaran baru, proses pembelajaran di lingkungan Madrasah pada semua jenjang, mulai dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyyah (MI) sampai dengan Madrasah Aliyah (MA) selalu diawali dengan masa orientasi atau pengenalan mengenai lingkungan Madrasah kepada peserta didik baru.
Kegiatan ini biasanya dikenal dengan istilah “Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA)”.
Melalui kegiatan inilah, para peserta didik baru akan dikenalkan mengenai sistem pembelajaran, ciri khas, karakter dan budaya yang ada di lingkungan madrasah.
Sehingga keberadaan dari MATSAMA ini akan turut menentukan berhasil atau tidaknya seluruh proses pembelajaran di Madrasah pada masa selanjutnya.
Untuk itulah, seluruh rangkaian kegiatan MATSAMA harus lebih bersifat edukatif, mampu menumbuhkan kreatifitas dan inovasi kepada para peserta didik.
Untuk file lengkap Panduan Pelaksanaan MATSAMA Tahun Pelajaran 2021/2022 bisa — DOWNLOAD DISINI
Surat Edaran Aplikasi Rapot Digital Madrasah (RDM) – Dalam rangka mewujudkan tata kelola madrasah yang efektif dan efisien serta mendukung program digitalisasi madrasah, maka Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Mengembangkan Aplikasi Rapot Digital Madrasah (RDM).
Aplikasi tersebut merupakan penyempurnaan dari Aplikasi Rapot Digital (ARD) yang pernah digunakan Madrasah.
Aplikasi RDM terintegrasi dengan EMIS dan E-Learning Madrasah, Hal ini untuk memudahkan Madrasah dalam menggunakan RDM serta mendukung kebijakan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama dalam mewujudkan layanan data pendidikan islam melalui data tunggal EMIS.
Rapot Digital Madrasah (RDM) tersebut diterapkan pada Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia.
Untuk file Surat Edaran Aplikasi Rapot Digital Madrasah (RDM) bisa — DOWNLOAD DISINI
DOKUMEN 1 KTSP - adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Pengembangan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, dan Pedoman Implementasi Kurikulum. KTSP dikembangkan oleh satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah, dan kemudian disahkan oleh Kepala Kantor Wilyah Kementerian Agama Provinsi (untuk Madrasah Aliyah) atan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (untuk RA, Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah).
Pengembangan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan satuan pendidikan. Kegiatan ini dapat berbentuk Rapat Kerja satuan pendidikan dan/atau kelompok satuan pendidikan yang diselenggarakan sebelum Tahun Ajaran Baru.
Tahap kegiatan pengembangan KTSP secara garis besar meliputi: - Penyusunan draf berdasarkan analisis konteks;
- Reviu, revisi, dan finalisasi; serta
- Pengesahan oleh pejabat yang berwenang. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim pengembang kurikulum satuan pendidikan.
Berikut ini link seputar Dokumen 1 KTSP di masing-masing tingkatan.
Semoga bermanfaat bagi semuanya.